Indonesian English

Terkait Area Operasional

PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (PT RMTK) ingin menegaskan bahwa penetapan batas desa Long Isun dan Naha Aruq merupakan urusan yang diputuskan antara desa yang bersangkutan dengan instansi pemerintah terkait, bukan merupakan kewenangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Namun, mengingat sensitifnya situasi ini dan sejalan dengan komitmen yang dibuat dalam MOU tahun 2018, perusahaan-perusahaan Harita Timber telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk menghindari aktivitas komersial apa pun di wilayah Kampung Long Isun dan wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam klarifikasi tahun 2023 yang dikeluarkan di situs web masing-masing, dan kawasan tersebut ditandai sebagai zona terlarang untuk menghindari potensi peningkatan sengketa lahan yang ada.

Untuk lebih jelasnya, PT KBT dan PT RMTK mengakui bahwa masyarakat Long Isun telah menolak memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) atas setiap operasi penebangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang akan :

  • Mengecualikan seluruh wilayah masyarakat Long Isun yang tidak terkena sengketa batas dengan masyarakat tetangga Naha Aruq; dan
  • Mengeluarkan wilayah Naha Aruq yang termasuk dalam wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq tahun 2011, dari Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) PT KBT dan PT RMTK.

Ringkasnya, setiap perkembangan logging baru yang dilakukan PT KBT dan PT RMTK akan berlokasi di luar batas administratif Long Isun dan wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq. Komitmen ini secara jelas tercermin dalam rencana kerja 10 tahun mereka saat ini, dan perusahaan-perusahaan ini akan mempublikasikan rencana kerja 10 tahun baru di situs web mereka begitu rencana tersebut tersedia.

Kami yakin bahwa komitmen kami jelas dan mencukupi untuk memastikan bahwa tidak ada operasi penebangan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT KBT dan PT RMTK di seluruh tanah leluhur masyarakat Long Isun yang diklaim.

 

Terkait Revisi Izin Usaha

Perlu kami tekankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 86 ayat (2) Permen LHK No. 08/2021), baik PT KBT maupun PT RMTK tidak berwenang mengubah izin usahanya (IUPHHK yang sekarang ini PBPH), kecuali dalam keadaan tertentu yang tercantum di dalamnya. :

  1. Tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan pelaku usaha lain;
  2. Perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tataruang; atau
  3. Kebijakan pemerintah antara lain proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate), dan kegiatan strategis lainnya, serta penataan Kawasan Hutan pada areal PBPH.

PT KBT dan PT RMTK tetap berkomitmen untuk mendukung pengakuan hukum atas wilayah adat Long Isun, namun kami harus menegaskan kembali bahwa setiap permintaan atau tindakan tambahan, seperti “menerbitkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk permintaan pengeluarkan tanah adat masyarakat Long Isun dari konsesi”, berada di luar cakupan tanggung jawab hukum dan operasional PT KBT dan PT RMTK dan dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Oleh karena itu, perlu kami garis bawahi bahwa kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai dasar hukum untuk revisi izin usaha tersebut telah terbentuk, karena proses untuk pengakuan hukum atas wilayah adat Long Isun masih berlangsung.

Go to top