PT RODA MAS TIMBER KALIMANTAN merupakan Unit Manajemen UPHHK pada hutan alam yang mendapatkan Ijin/Hak Pengusahaan Hutan (HPH) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. : 522/Kpts/Um/10/1973 tanggal 24 Oktober 1973.
Perusahaan ini memiliki luas areal kerja (pada awalnya) seluas 50.000 hektar. Dalam perkembangan selanjutnya, luas areal HPH/IUPHHK-HA tersebut mengalami beberapa kali perubahan, baik karena adanya tambahan areal maupun adanya pengurangan akibat perubahan peruntukan kawasan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan SK.94/Menhut-II/2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Pembaharuan HPH Alam PT RODA MAS TIMBER KALIMANTAN, ditetapkan luas definitif areal HPH seluas ± 110.030 Ha. Terakhir, pada tangggal 20 Januari 2014, PT Roda Mas Timber Kalimantan memperoleh SK perpanjangan No. 59/Menhut-II/2014 dengan areal efektif seluas ±69.620 ha dan termasuk dalam wilayah Mahakam Ulu. Adapun Unit I yang berada dalam wilayah Kab. Kutai Barat tidak dapat diperpanjang sebagai IUPHHK-HA disebabkan telah berubah fungsinya dari KBK menjadi KBNK atau APL.
- Area Konsesi
|
:
|
Kel. Hutan S. Mahakam, S. Pahangai, S. Meraseh, S. Nyaan dan S. Boh Kecamatan Long Bagun & Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
|
- Kantor Pusat |
: |
Jl. Pangeran Antasari No. 61 Samarinda, Kalimantan Timur Telp. 0541-743964, 742708
|
- Kantor Perwakilan |
: |
Grand ITC Permata Hijau Blok Sapphire No 7 & 8, Jl. Letjen. Soepomo (Arteri Permata Hijau), Jakarta Telp. 021-53664930 |