PT. Roda Mas Timber Kalimantan didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 108 tanggal 31 Desember 1970 yang dibuat oleh Notaris Laden Mering, SH, dan telah disahkan oleh MenIteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor : JA.5/131/3 tanggal 8 September 1971, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Februari 1979 Nomor 13 tambahan lembaran negara Nomor 68.
PT. Roda Mas Timber Kalimantan telah melakukan penyesuaian seluruh Anggaran Dasar sesuai UU Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas melalui akte perubahan Nomor : 79 tanggal 28 Juni 1996 yang dibuat oleh Notaris Azhar Alia, SH dan disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor : C2 - 4100 HT.01.04 Tahun 1998 tanggal 23 April 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1999 tambahan lembaran negara Nomor : 264. Perubahan selanjutnya dengan Akte Notaris H. Zaini Zein, SH No. 33 tanggal 25 Juli 2000, nama “ Perseroan” PT Roda Mas Timber Kalimantan Coy., Ltd diubah dan diganti menjadi PT Roda Mas Timber Kalimantan, disetujui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-01.HT.01.04-Th.2001 tanggal 2 Januari 2001. Perubahan terakhir Akte Notaris Yulida Vicenstra, S.H. Nomor 06 tanggal 28 April 2008, perusahaan telah menyesuaikan perubahan anggaran dasar perseroan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.