Homepage Slideshow
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT Roda Mas Timber Kalimantan secara "Self Approval" telah menetapkan RKT Tahun 2020, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PT Roda Mas Timber Kalimantan Nomor : SK.201/RMA-Utm/D-2.d/XII/2019 pada tanggal 20 Desember 2019.
Target tebangan tahunan seluas 2.379 Ha dengan jumlah pohon yang boleh ditebang maksimal sebanyak 16.240 pohon serta volume sebesar 70.013,55 m3, di mana terdiri dari Target Blok Tebangan 2020 sebanyak 12.630 pohon dengan volume 54.142,54 m3 dan target pembuatan Jalan cabang di luar blok tebangan 2020 sepanjang 212 m (17 pohon) dan pembuatan jalan cabang di dalam blok tebangan 2020 sepanjang 14.494 m dengan volume sebesar 414,53 m3 (509 pohon), serta sisa rencana kegiatan RKT 2019 sebanyak 3.038 pohon dengan volume 15.405,44 m3 dan pembuatan jalan cabang di dalam blok tebangan sepanjang 1.332 m dengan volume 38,98 m3 (46 pohon). Adapun Surat Keputusan RKT ini berlaku tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
PT Roda Mas Timber Kalimantan sudah melaksanakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 43/Menlhk-Setjen/2015 yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2016.
Peta Rencana Kerja Tahnan Tahun 2020
Upacara selamatan RKT (Melas Tenaq) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PT Roda Mas Timber Kalimantan tiap tahunnya, dengan harapan agar seluruh rencana dan aktivitas produksi untuk satu tahun kedepan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Tanggal 28 April 2020 perusahaan melaksanakan upacara selamatan yang diikuti oleh staff beserta Direksi PT RMA, Masyarakat sekitar (Desa Long Tuyoq) dan pejabat-pejabat daerah.
Rangkaian upacara selamatan dilaksanakan di areal blok tebangan 2020 dilaksanakan di simpang Km. 5 dengan adat kampung Long Tuyoq. Pelaksanaan upacara adat dipimpin oleh Dayung Kampung Long Tuyoq, karena areal tebangan 2020 masuk dalam wilayah administrasi kampung Long Tuyoq.
Ringkasan ini merupakan intisari dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang rutin dilaksanakan oleh PT Roda Mas Timber Kalimantan setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan yang telah dicapai oleh perusahaan dalam mencapai target yang disepakati bersama, dan menjadi instrumen dalam memperbaiki kinerja perusahaan. Ringkasan ini memuat ikhtisar monev dari beberapa bidang kerja perusahaan.
1. PERENCANAAN HUTAN
a. Pemeliharan Tata Batas
Pada tahun 2019 telah dilakukan pemeliharaan tata batas areal IUPHHK-HA sepanjang 2.000 meter hingga bulan Desember 2019. Pemeliharaan tata batas diprioritaskan untuk lokasi yang rawan gangguan atau perambahan dan/atau lokasi-lokasi strategis lainnya seperti batas persekutuan dengan areal IUPHHK-HA lain.
b. Penataan Areal Kerja (PAK), Inventarisasi Tegakan Sebelum Penanaman (ITSP) dan Survey PWH
Pembuatan batas blok dan petak/PAK tahun 2019 terealisasi seluas 1.887 Ha. Pelaksanaan ITSP meliputi sensus pohon (100%) dan pengukuran untuk pemetaan topografi skala 1 : 1000 atau 5.000, dimana perusahaan telah menerapkan pembalakan ramah lingkungan (RIL). Survey PWH meliputi perencanaan "Lay Out RIL" di atas peta kontur dan pohon, kemudian dilaksanakan pengukuran dan penetapan jalan utama, jalan cabang serta jalan ranting dan jalan sarad di lapangan.
2. PRODUKSI & PEMASARAN KAYU BULAT
Pada tahun 2019 produksi kayu bulat PT Roda Mas Timber Kalimantan mencapai 31.001 M3 atau 72 % dari target. Pemasaran kayu bulat diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri terkait, yaitu PT. Tirta Mahakam Resources, Tbk di Samarinda. Penjualan kayu bulat pada tahun 2019 berasal dari sisa stock akhir tahun 2018 sebanyak 22.652 m3 dan hasil produksi reguler dari Blok RKT tahun 2019, dengan realisasi sebanyak 12.985 m3 atau tercapai 79% dari target sebanyak 45.000 m3.
3. PEMANENAN
PT Roda Mas Timber Kalimantan dalam kegiatan pemanenan kayu telah menerapkan RIL (Reduced Impact Logging), sebagai upaya untuk menuju pengelolaan hutan produksi lestari.
Studi dan ujicoba tentang Reduced Impact Logging (RIL) telah dilakukan perusahaan sejak tahun 2000 - 2007 dan selanjutnya semenjak tahun 2008 hingga saat ini, pelaksanan RIL telah diterapkan untuk seluruh petak kerja (Blok RKT). Pada tahun 2012 Perusahaan telah mendapatkan sertifikat Legal Of Verified With Chain Of Custody dari Tropical Forest Foundation/TFF No. A06204, dalam Perencanaan dan Pelaksanaan RIL.
Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RIL diperoleh gambaran bahwa penerapan sistem RIL memberikan beberapa manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya :
1. Meningkatkan produktivitas produksi
2. Memperkecil tingkat kerusakan alat-alat berat
3. Meningkatkan profesionalisme dan prestasi kerja
4. Meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi yang efektif, dan
5. Memperkecil tingkat kerusakan terhadap tanah, permudaan dan tegakan tinggal.
Penerapan RIL diawali dengan kegiatan perencanaan pemanenan kayu yang terdiri atas beberapa tahapan, yaitu penebangan dan penyaradan yang berpedoman pada peta pemanenan kayu, pembagian batang, penandaan identitas kayu dan pengangkutan.
Untuk peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan RIL, PT. Roda Mas Timber Kalimantan melakukan kerjasama dengan TFF (Tropical Forest Foundation), dengan melaksanakan pelatihan RIL. Di samping itu PT. Roda Mas Timber Kalimantan secara berkala (setiap tahun) juga memberikan penyegaran terkait penerapan RIL di lapangan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan RIL.
Penerapan RIL dimulai dari pelaksanaan risalah hutan dengan intensitas 100 % untuk mendapatkan data dasar setiap petak kerja, berupa topografi dan penyebaran pohon produksi, pohon lindung dan pohon inti. Selain itu pada saat risalah hutan juga dilakukan pendataan hasil hutan non kayu (non timber forest product) dan situs adat masyarakat.
Data-data yang diperoleh pada saat risalah hutan terutama topografi dan penyebaran pohon selanjutnya dituangkan dalam peta kerja skala 1 : 1.000, sebagai dasar untuk pembuatan rencana jalan sarad dan arah rebah. Penandaan jalan sarad di setiap petak kerja dilakukan dengan menggunakan cat berwarna kuning dan dilakukan oleh regu yang berbeda dengan regu risalah hutan.
Peta perencanaan jalan sarad dan arah rebah skala 1 : 1.000 tersebut selanjutnya digunakan oleh operator chainsaw dan operator skidder/buldoser untuk pedoman kegiatan penebangan dan penyaradan pohon.
4. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUTAN
Kegiatan penelitian tahun 2019 lebih diarahkan untuk evaluasi RIL dan pembinaan sistem bina pilih. Evaluasi RIL merupakan kelanjutan atas ujicoba dan studi RIL, yang telah dimulai sejak tahun 2000. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RIL diperoleh gambaran bahwa penerapan sistem RIL berpeluang memberikan beberapa manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya :
1. Meningkatkan produktivitas produksi
2. Memperkecil tingkat kerusakan alat-alat berat
3. Meningkatkan profesionalisme dan prestasi kerja
4. Meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi yang efektif.
5. Memperkecil tingkat kerusakan terhadap tanah, permudaan dan tegakan tinggal.
Perusahaan telah mendapatkan sertifikat Legal Of Verified With Chain Of Custody dari Tropical Forest Foundation/TFF No. A06204, dalam Perencanaan dan Pelaksanaan RIL.
5. KELOLA SOSIAL
Realisasi kegiatan kelola sosial pada tahun 2019 diprioritaskan bagi masyarakat di dalam/sekitar hutan dimana perusahaan melakukan operasional.
Sasaran program adalah sesuai aspirasi masyarakat dan lebih diutamakan guna penyediaan sarana dan prasarana umum/sosial seperti pengadaan BBM untuk penerangan/listrik desa, pelayanan/peningkatan kesehatan masyarakat khususnya balita melalui Posyandu bekerja sama dengan Puskesmas setempat, menyukseskan program wajib belajar melalui pemberian beasiswa dan/atau bantuan pendidikan berupa buku-buku sekolah di sekitar areal IUPHHK, penyediaan bibit tanaman karet, kakao dan/atau tanaman kehidupan (buah-buahan) serta melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan demplot kakao.
Perusahaan juga melakukan monitoring perburuan dan perdagangan satwa liar setiap bulannya. Tujuan dari kegiatan monitoring perburuan satwa liar oleh masyarakat ini adalah untuk: a). Mengumpulkan semua data dan informasi yang berhubungan dengan aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah/CITES/IUCN yang terjadi di dalam dan sekitar areal unit manajemen; b). Melakukan sosialisasi penyadartahuan kepada masyarakat apabila terdapat perburuan dan perdagangan satwa liar khususnya yang dilindungi Pemerintah.
Intensitas perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Pemerintah di Unit Manajemen relatif kecil karena masyarakat sebagian besar berburu Babi Hutan yang bukan satwa liar dilindungi Pemerintah. Aktifitas perburuan satwa liar khususnya yang dilindungi pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat biasanya sebagai perlengkapan acara adat contohnya tanduk Payau sebagai hulu parang, kulit dan taring Macan Dahan, kulit Beruang Madu, dan bulu Burung Enggang. Masyarakat tidak melakukan perburuan satwa liar dilindungi secara besar-besaran dan tidak untuk diperdagangkan.
6. KELOLA LINGKUNGAN
Pada tahun 2019 dalam rangka pelaksanaan pengelolaan (pengendalian/ penanggulangan/ pengembangan) dan pemantauan lingkungan telah dilaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian dampak erosi, pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati dan monitoring HCVF.
Kegiatan pengelolaan kawasan lindung meliputi penandaan batas, pemeliharaan dan pemasangan papan-papan peringatan di lokasi mata air, sempadan sungai dan perlintasan satwa. Sedangkan untuk memastikan keutuhan fungsi/keberadaannya dilakukan pemantauan secara periodik pada lokasi-lokasi tertentu terutama yang rentan terhadap gangguan dan pada areal Plasma Nutfah.
Untuk pengendalian dampak erosi dilakukan penerapan RIL secara konsisten di lapangan termasuk pembuatan sudetan pada bekas jalan sarad.
Berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati, khususnya tehadap jenis-jenis dilindungi/langka/endemik dilakukan upaya antara lain: perlindungan areal plasma nutfah, pencatatan (identifiikasi) jenis satwa dilindungi/langka/endemik dan penanaman jenis-jenis pohon dilindungi serta pemasangan papan larangan berburu dan larangan penebangan pohon tanpa izin.
Penanganan limbah cair dilakukan dengan seminisasi lantai di tempat pengisian BBM serta melakukan pengecekan dan pengecatan tangki secara periodik. Melalui bantuan dan kerjasama dengan TNC, telah dilakukan identifikasi dan penilaian HCVF. Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi teknik dan praktek pengelolaan limbah, baik limbah domestik atau limbah B3 (padat dan cair) secara rutin untuk meningkatkan kesadaran karyawan/pekerja.
7. BAGIAN UMUM
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, khususnya untuk pelaksana di lapangan pada tahun 2019 telah dilakukan pengembangan SDM, baik dengan melakukan sosialisasi maupun melakukan pelatihan internal (In House Trainning), antara lain :
- Penyegaran Tehnik Pembalakan Sistem RIL
- Pelatihan Pengenalan Alat Berat
- Pelatihan Pengenalan Jenis Pohon
- Pelatihan Tehnik Survey Topografi / Pohon
- Pelatihan Pemetaan berbasis G I S
- Pelatihan Hidrologis
- Pelatihan Paramedik Hiperkes K3
- Pelatihan SIPUHH/SIMPONI/SIPHPL
- Pelatihan SIPUHH Berbasis Aplikasi Android
- Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan
- Sosialisasi lokasi kawasan lindung kepada masyarakat
- Sosialisasi jenis Flora dan Fauna yang dilindungi kepada masyarakat
- Sosialisasi Pemakaian APD
- Sosialisasi masalah Pembuangan Limbah/Sampah
PT RODA MAS TIMBER KALIMANTAN berkomitmen untuk mewujudkan sistem pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) pada areal hutan yang dipercayakan oleh pemerintah kepada perusahaan ini. Komitmen untuk mewujudkan PHPL secara tegas tertuang dalam visi dan misi perusahaan PT RODA MAS TIMBER KALIMANTAN, yakni :
“ Terciptanya fungsi dan manfaat hutan secara optimal dan lestari untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan secara efisien dan profesional “.
1. Melaksanakan pengelolaan hutan dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan guna melestarikan, meningkatkan serta menjaga keseimbangan fungsi dan manfaat hutan, yaitu fungsi produksi, sosial dan lingkungan.
2. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan guna memupuk keuntungan perusahaan dan mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan pada pendapatan nasional, baik pusat maupun daerah.
3. Melaksanakan pengelolaan hutan secara partisipatif sesuai karateristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi perusahaan, masyarakat sekitar hutan dan negara.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik karyawan perusahaan maupun masyarakat sekitar hutan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian.