Indonesian English

 

  • Menindaklanjuti konflik sosial pada tahun 2014, PT KBT telah berkomitmen untuk menghentikan kegiatan penebangan (mempertahankan status quo) di wilayah yang diklaim oleh masyarakat Long Isun sebagai tanah adat kampung Long Isun, yang secara administratif terletak dalam wilayah kampung Long Isun, dan wilayah kampung Naha Aruq berbatasan dengan desa Long Isun, melalui MoU tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Saat ini dan kedepannya, PT KBT dan RMTK tidak memiliki rencana untuk memulai penebangan di wilayah tersebut.
  • Perusahaan mengakui masih terdapat sengketa batas luar wilayah antara 2 (dua) kampung bertetangga tersebut, yakni kampung Long Isun dan Naha Aruq.
  • Kedua perusahaan tidak akan mengajukan atau menerima tawaran FPIC untuk penebangan dari anggota masyarakat manapun, selama sengketa batas kedua kampung tersebut belum selesai.
  • Perusahaan tetap menghormati keinginan masyarakat kampung Long Isun untuk megajukan areal tersebut sebagai hutan hak adat, tetapi perusahaan tidak berwenang untuk membuat pernyataan status tersebut, atau meminta KLHK untuk mengeluarkan wilayah tersebut dari konsesinya.
  • Selanjutnya, PT KBT dan PT RMTK akan berkoordinasi dengan KLHK (sebagai penyelenggara yang menghasilkan MoU 2018), untuk mengevaluasi perjalanan MoU 2018 yang melibatkan para pihak yang menandatanganinya, dalam rangka menghidupkan kembali diskusi untuk menjalankan MoU dan mengidentifikasi cara terbaik dalam menciptakan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat adat Long Isun dan Naha Aruq.
  • Perlu digarisbawahi bahwa PT KBT dan PT RMTK memandang kesediaan para pihak penandatangan MoU untuk berkolaborasi sebagai hal yang sangat penting dalam mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

 

Go to top