Homepage Slideshow
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
PT. Roda Mas Timber Kalimantan - Camp Sei Boh
Terkait Area Operasional
PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (PT RMTK) ingin menegaskan bahwa penetapan batas desa Long Isun dan Naha Aruq merupakan urusan yang diputuskan antara desa yang bersangkutan dengan instansi pemerintah terkait, bukan merupakan kewenangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Namun, mengingat sensitifnya situasi ini dan sejalan dengan komitmen yang dibuat dalam MOU tahun 2018, perusahaan-perusahaan Harita Timber telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk menghindari aktivitas komersial apa pun di wilayah Kampung Long Isun dan wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam klarifikasi tahun 2023 yang dikeluarkan di situs web masing-masing, dan kawasan tersebut ditandai sebagai zona terlarang untuk menghindari potensi peningkatan sengketa lahan yang ada.
Untuk lebih jelasnya, PT KBT dan PT RMTK mengakui bahwa masyarakat Long Isun telah menolak memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) atas setiap operasi penebangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang akan :
Ringkasnya, setiap perkembangan logging baru yang dilakukan PT KBT dan PT RMTK akan berlokasi di luar batas administratif Long Isun dan wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq. Komitmen ini secara jelas tercermin dalam rencana kerja 10 tahun mereka saat ini, dan perusahaan-perusahaan ini akan mempublikasikan rencana kerja 10 tahun baru di situs web mereka begitu rencana tersebut tersedia.
Kami yakin bahwa komitmen kami jelas dan mencukupi untuk memastikan bahwa tidak ada operasi penebangan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT KBT dan PT RMTK di seluruh tanah leluhur masyarakat Long Isun yang diklaim.
Terkait Revisi Izin Usaha
Perlu kami tekankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 86 ayat (2) Permen LHK No. 08/2021), baik PT KBT maupun PT RMTK tidak berwenang mengubah izin usahanya (IUPHHK yang sekarang ini PBPH), kecuali dalam keadaan tertentu yang tercantum di dalamnya. :
PT KBT dan PT RMTK tetap berkomitmen untuk mendukung pengakuan hukum atas wilayah adat Long Isun, namun kami harus menegaskan kembali bahwa setiap permintaan atau tindakan tambahan, seperti “menerbitkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk permintaan pengeluarkan tanah adat masyarakat Long Isun dari konsesi”, berada di luar cakupan tanggung jawab hukum dan operasional PT KBT dan PT RMTK dan dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Oleh karena itu, perlu kami garis bawahi bahwa kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai dasar hukum untuk revisi izin usaha tersebut telah terbentuk, karena proses untuk pengakuan hukum atas wilayah adat Long Isun masih berlangsung.
Tahun 2023, PT Roda Mas Timber Kalimantan mengawali kegiatan dengan melaksanakan upacara adat Melas Tenaq yang dilaksanakan oleh Dayung Kampung Long Tuyoq karena lokasi kegiatan produksi pada tahun 2023 termasuk dalam wilayah administrasi kampung desa Long Tuyoq.
Upacara adat dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2023 yang dihadiri jajaran perwakilan manajemen PT Roda Mas Timber Kalimantan, wakil masyarakat dari Kampung Long Tuyoq, wakil masyarakat dari Kampung Batoq Kelo dan karyawan PT Roda Mas Timber Kalimantan.
Tujuan utama dilaksanakan upacara adat adalah agar keselamatan senantiasa selalu menyertai pelaksana untuk berkegiatan di lokasi tersebut.
|
|
Kegiatan upacara adat yang telah dilakukan di dalam blok tebangan, selanjutnya diakhiri dengan makan bersama sebagai ucapan syukur atas terlaksananya upacara dengan lancar.
PT Roda Mas Timber Kalimantan telah menyusun dan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2023 secara “Self Approval” melalui aplikasi SI-CAKAP (Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan) pada tanggal 4 Januari 2023 sesuai dengan surat keputusan Direktur Utama nomor SK.01/RMA-Utm/D-2.d/I/2023 yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Di tahun 2023, PT Roda Mas Timber Kalimantan menargetkan produksi kayu bulat sebanyak 29.598 m3 dengan 8.326 pohon dari luasan 1.811 Hektar. Selain target produksi kayu juga ditargetkan untuk pembuatan jalan sepanjang 40.080 meter, yang terdiri dari 11.350 meter panjang jalan utama dan 28.730 meter untuk jalan cabang.
Upacara selamatan RKT merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PT Roda Mas Timber Kalimantan tiap tahunnya, dengan harapan agar seluruh rencana dan aktivitas produksi untuk satu tahun kedepan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Tanggal 20 Januari 2022 perusahaan melaksanakan upacara selamatan yang diikuti oleh staff beserta Perwakilan Pimpinan Manajemen PT Roda Mas Timber Kalimantan, Masyarakat sekitar (Desa Long Tuyoq) dan pejabat-pejabat daerah.
Rangkaian upacara selamatan dilaksanakan di areal blok tebangan 2022, petak C063. Prosesi upacara dilakukan mengikuti ritual adat ritual adat kampung Long Tuyoq, karena blok tebangan RKT 2022 berada di wilayah kampung Long Tuyoq.